Senin, 02 Juli 2012

SOSIALISASI LBH PGRI


SOSIALISASI
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (LKBH) PGRI
(Berdasarkan hasil Sosialisasi  Pengurus PGRI Propinsi Jawa Tengah tgl 12 Juni 2012
di Kantor Sekretariat PGRI Kota Pekalongan )


Baru-baru ini kita sering mendengar atau membaca di koran tentang kekerasan yang terjadi di pendidikan, seperti guru memukul siswa dan hal tesebut akan berdampak jika guru tersebut di laporkan ke pihak berwajib. Untuk itu kita sebagai guru/pendidik perlu mengetahui hukum tentang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.
LKBH PGRI Cabang Jawa Tengah merupakan anak lembaga PGRI Jawa Tengah yang mempunyai tugas antara lain: memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukun. Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya. Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada kepada anggota baik profesi maupun non profesi, dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada ketua LKBH PGRI Jawa Tengah melalui Ketua PGRI Kab/Kota.  Bantuan hukum diberikan cuma-cuma, kecuali kasus non profesi biaya di luar pengacara dan transport di tanggung klien, sedangkan konsultasi hukum di lakukan secara Cuma-Cuma dengan cara datang ke kantor LKBH PGRI Jawa Tengah, melalui tepon dan Surat. LKBH PGRI Jawa Tengah juga dapat memberikan penyuluhan hukum secara cuma-Cuma.

PENDAHULUAN
Dasar pembentukan PGRI:
Alinea pertama Pembukaan Anggaran Dasar PGRI:
“  Didorong oleh keinginan luhur untuk menegakkan, mengamankan, dan melestarikan NKRI, usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan harkat masyarakat dan kesejahteraan guru, maka dibentuklah organisasi PGRI.”
  Salah satu misi PGRI :
  • mewujudkan kesejahteraan guru. Guru yang sejahtera adalah guru yang hak-haknya dipenuhi.
  • Hak-hak guru disebutkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 (11 hak)
Hak guru, meliputi:
  1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Promosi dan penghargaan.
  3. Perlindungan dan hak asasi kekayaan intelektual.
  4. Kesempatan meningkatkan kompetensi.
  5. Memanfaatkan sarana prasarana pendidikan.
  6. Keketatan penilaian.
  7. Rasa aman dan keselamatan    ( PERLU PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM)
  8. Kebebasan berserikat.
  9. Berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Meningkatkan kualitas dan kompetensi.
  11. Pelatihan dan pengembangan profesi.

GURU terlindungi dari 15 perbuatan dan risiko yang tidak diharapkan.
  1. Tindak kekerasan.
  2. Ancaman.
  3. Perlakuan diskriminasi            
  4. Intimidasi                                      
  5. Perlakuan tidak adil
  6. PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
  7. Pemberian imbalan yang tidak wajar
  8. Pembatasan dalam penyampaian pandangan
  9. Pelecehan terhadap profesi
  10. Pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas
  11. Risiko gangguan keamanan kerja
  12. Risiko kecelakaan kerja
  13. Risiko kebakaran pada waktu kerja
  14. Risiko bencana alam
  15. Risiko kesehatan lingkungan kerja.
  16. bantuan hukum” juga terdapat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. (UU no. 14 th. 2005)

(LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM ) LKBH PGRI
  1. Apakah persamaan dan perbedaan antara perlindungan dan bantuan hukum.
  2. Bagaimana caranya memberikan perlindungan dan bantuan hukum.

PEMBAHASAN:
Persamaan: merupakan kegiatan advokasi terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Perbedaan:
PERLINDUNGAN HUKUM
  • diberikan pada guru dan tenaga kependidikan lainnya yang menjadi korban (obyek)
BANTUAN HUKUM
  • diberikan pada guru dan tenaga kependidikan lainnya yang menjadi pelaku (subyek).
  • Bantuan hukum diberikan secara gratis bagi orang yang tidak mampu dan golongan masyarakat tertentu (dipinggirkan).
  • Pemberi bantuan hukum terdiri dari Advokat, paralegal, sarjana hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum. Advokat diberi wewenang untuk memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Paralegal/calon advokat diberi wewenang untuk membantu advokat. Sarjana hukum dan mahasiswa Fakultas Hukum diberi wewenang untuk memberi bantuan hukum non litigasi (di luar pengadilan).
  • Bantuan Hukum ditangani oleh: LKBH PGRI. Bantuan hukum dibedakan antara litigasi (di dalam pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan). Perkara yang ditangani meliputi perkara pidana dan non pidana. Perkara pidana dibedakan antara profesi dan non profesi. Contoh perkara profesi, guru melakukan tindak kekerasan terhadap peserta didik. Bantuan hukum di luar hal di atas disebut bantuan hukum non profesi.
  • Perkara-perkara yang mendapat bantuan dari Kementerian Dikbud adalah perkara profesi.
  • Dengan adanya kerjasama dengan Kepolisian, maka sebelum masalah profesi di tangan polisi, terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
  • Perlindungan dan bantuan hukum sebagai advokasi guru dan tenaga kependidikan lainnya, meliputi:
  • Penyuluhan atau sosialisasi hukum
  • Klarifikasi dan verifikasi
  • Mediasi
  • Litigasi
  • Bantuan hukum tidak berjalan dengan efektif. Perlindungan hukum masih dalam tahap regulasi belum operasi. Bantuan hukum meliputi masalah profesi dan non profesi, sehingga banyak perkara masuk yang harus ditangani. Perlindungan yang secara normatif disebut perlindungan profesi dan perlindungan K3 belum tertangani secara optimal.
SARAN
  1. Dalam LKBH PGRI ada 2 kamar yaitu: Kamar atau divisi Perlindungan dan Kamar atau divisi Bantuan Hukum.
  2. Dalam kamar perlindungan ada 3 (tiga) divisi yaitu
-  Divisi perlindungan profesi.
-  Divisi perlindungan hukum.
-   Divisi perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  1. Dalam kamar bantuan hukum ada 2 (dua) divisi, yaitu pidana dan non pidana. Dalam divisi pidana terdiri dari dua bilik/bagian yaitu non litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (dalam pengadilan).
  2. Di Kabupaten/Kota supaya segera ada advokat-advokat yang dapat menangani perkara di daerah.
  3. Sosialisasi/penyuluhan hukum harus sampai ke anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu berguna bagiku......

Powered By Blogger

Ayo Gabung di Sini !!

Arsip Blog