Senin, 02 Juli 2012

PENYULUHAN HUKUM UNTUK GURU





SOSIALISASI HUKUM UNTUK GURU (Part 2)
Oleh Saiful Fallah, S.Pd

Masih berbicara mengenai hukum mengenai Guru, maka penulis kembali melanjutkan tentang :
LKBH PGRI ( Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI)
Diera reformasi ini ada perkembangan masyarakat yang memiliki kecenderungan memperkarakan tindakan guru dalam menjalankan profesinya, yang dapat mengantarkan guru ke penjara  dan mengancam status kepegawaiannya, yaitu melakukan perbuatan pidana. Sehingga guru perlu memahami perbuatan hukum apa yang potensial diperkarakan dalam lapangan hukum pidana, walaupun sesungguhnya guru memiliki otoritas akademik di dalam kelas untuk menegakkan disiplin agar tercapai tujuan pembelajaran yang dilaksanakan.
                Tetapi apabila guru terpaksa harus diperkarakan memperoleh perlindungan hukum/bantuan hukum. Sebagai Pendidik, guru berada pada posisi yang dilematis :
“antara tuntutan profesi dan perlakuan pihak lain (orangtua/masyarakat) “
Guru dituntut mampu meng-hantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan di sisi lain : Dalam menegakkan disiplin berhadapan dengan Undang-undang.
Begitu juga dalam hukum perdata guru juga sering diperkarakan baik di dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kondisi ini berdampak semakin sulitnya guru melaksanakan tugas kependidikan untuk menegakkan kedisiplinan, terutama membina kepribadian anak dengan akhlak yang terpuji.
Karena banyak guru yang tekena persoalan hokum (semoga saja di Kota Pekalongan ini tidak ada),
 maka :
1. Meminimalisir agar guru tidak kena persoalan hukum yaitu dengan cara  melakukan sosialisasi/penyuluhan
2. Apabila terpaksa ada yang kena persoalan hukum, memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan.
Perlu di ketahui HUKUM INDONESIA
HUKUM PUBLIK ( MENGATUR KEPENTINGAN UMUM)
HUKUM PRIVAT ( MENGATUR KEPENTINGAN PRIBADI)
Semuanya akan mengacu pada PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TUN, PENGADILAN AGAMA.
Perlindungan Profesi Guru
  1. Dalam arti sempit, perlindungan profesi guru dapat diartikan sebagai perlindungan individual terhadap guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya.
2.       Dalam arti luas, Perlindungan profesi guru dapat  disebut "perlindungan fungsional", karena tujuannya adalah agar profesi guru dapat dilaksanakan; difungsikan dengan sebaik ­baiknya.

Perlindungan hukum terhadap guru, dilihat dari sudut hukum pidana
(1)  Guru sebagai “subyek”, yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukannya sendiri   dalam melaksanakan tugas profesinya;
(2)    Guru   sebagai “obyek/ korban”, yaitu perlindungan guru atas tindakan orang lain.

Guru Sebagai Subyek
Dalam menjalankan tugas sebagai guru, dibatasi dengan UU, yaitu KUHP dan UU Perlindungan anak   
  ( UU No. 23 tahun 2002), dll.
Guru sebagai obyek
   Dalam menjalankan tugasnya sebagai guru, guru dilindungi oleh KUHP dan UU Sisdiknas  ( ps. 40 d UU No 20 tahun 2003 ), UUGD., dll.
Pasal 39 UU No. 14/2005 tentang UUGD :
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan profesi mencakup :
Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pcmbatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Alangkah lebih baik jika :

UUGD dihayati secara mendalam untuk memunculkan kesadaran segenap insan pendidikan bahwa guru adalah pahlawan pembangun insan cendekia yang berhak mendapatkan perlindungan.
1.       Guru sebagai subyek
Guru di samping sesuai fungsinya dapat memberikan penghargaan (reward) dan hukuman/sanksi, dalam hukum pidana, secara formal tindakan guru dalam memberikan hukuman dapat dianggap atau merupakan tindak pidana

a.       Memberi hukuman ( antara lain : memukul; mencubit; menjewer; menyuruh berdiri di muka kelas; mengurung dalam kamar kecil; push up, dsb.)
b.      Memarahi atau memberi teguran/peringatan keras kepada anak didik;
c.       Memberi tugas-tugas yang dirasakan berat bagi anak didik (antara lain : membersihkan ruangan kelas, kamar kecil, atau papan tulis dalam hari-hari tertentu, menyuruh membawa sesuatu yang menyulitkan,menulis beberapa kalimat dalam satu buku atau menyalin buku; harus les Guru yang bersangkutan (jika tidak maka nilainya kurang), harus membeli buku/LKS dsb.);

Tindakan guru yang dapat dianggap tindak pidana, antara lain:

Penganiayaan
Pasal 351 KUHP (1)  Penganiayaan diancam dengan  pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (2)     Jika perbuatannya mngakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. dst.
Pasal 352 KUHP  (1)     Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama tigabulan.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang  melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Dst.





Penganiayaan (mishandeling) menurut yurisprudensi adalah : sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan, rasa sakit atau luka.
Penderitaan (Perasaan tidak enak), misalnya : mendorong orang terjun ke air sehingga basah, menyuruh orang berdiri dipanas terik matahari.
Rasa sakit , misalnya : mencubit, mendupak, memukul, menempeleng.
Luka, misalnya, mengiris, memotong, menusuk dll.

Penganiayaan menurut yurisprudensi:
·         Sengaja  menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
·         Sengaja  = tidak dengan maksud yang patut  atau melewati batas yang diizinkan.
·         Perasaan tidak enak = misalnya : mendorong orang  terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang  berdiri diterik matahari dsb.
·         Rasa sakit = misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dsb.
   Penganiayaan ringan (psl 352), adalah penganiayaan yang tidak : menjadikan sakit, atau terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

K U H P :
          Pasal 359 :
                Barang siapa karena kealpaannya me-nyebabkn matinya orang lain,diancam dg pidana penjara pling lama 5 th atau kurungan paling lama 1 th.
          Pasal 360 :
                Barang siapa krn kealpaannya me-nybabkn orang lain mendapat luka2 berat, diancam dg pidna penjara paling lama 5 th atau kurungn paling lama 1 th.


UU NO.23 Tahun 2002
          Ps 54
                Anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya.
          Pasal 80
(1)   Setiap orang yang melakukan kekejaman,   kekerasan           atau ancaman kekerasan, atau   penganiayaan terhadap anak,       dipidana               dengan pidana penjara                 paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda       paling banyak R.72.000.000,- (tujuh         puluh juta)
 (2) mengakibatkan  luka berat dipidana                penjara paling lama 5 th dan/atau 100.000.000,- (seratus  juta) .
(3) mengakibatkan anak tersebut mati, dipidana penjara  paling lama 10 tahun dan/atau     denda paling banyak  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta).
(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan (1), (2), (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut  adalah orang tuanya.

Perbuatan tidak menyenangkan

Psl. 335 KUHP
(1)   Diancam dengan pidana penjara  paling lama  satu tahun .  
ke-1  barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu , dengan memakai  kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri  maupun orang lain.
Ke-2       barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau  membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran  atau pencemaran tertulis



Penghinaan

Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan  atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara  paling lama sembilan bulan.
 
Pasal 315 KUHP
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak  bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau  tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan  atau perbuatan , atau dengan surat yang dikirim atau diterimakan kepadanya, diancam karena  penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling  lama empat bulan dua minggu

Maksud Penghinaan :

·         Menghina = menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. ( yang diserang merasa malu )
·          Penghinaan ada 4 macam :
ü   Menista, Menista dengan surat, Menfitnah, Penghinaan ringan, Mengadu  secara menfitnah,  Tuduhan secara menfitnah.
ü   Penghinaan harus dilakukan  dengan  dengan cara menuduh  seseorang telah melakukan perbuatan tertentu  dengan maksud agar tuduhannya tersiar.
ü   Tindakan yang dilakukan  untuk membela kepentingan umum, terpaksa untuk membela diri, tidak dapat dihukum.

Tindak pidana
1.  Ada Perbuatan yang dirumuskan dalam UU
2.  Ada Kesalahan
3.  Dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya
Atau :
1. Ada Perbuatan
2. Kadaan yang menyertai perbuatan
3. Keadaan yang memberatkan perb.
4. Unsur melawan hukum ynag obyektif dan subyektif.


Alasan Penghapus Pidana
 yang menghapuskan sifat melawan hukum:
·         Alasan Penghapus Pidana formal
·         Alasan Penghapus Pidana Materiel
   dua asas yang sangat populer dan fundamental, yaitu:
1. asas "tidak adanya sifat melawan hukum secara materiil"
2. asas "tidak adanya kesalahan sama sekali" (dikenal dengan asas "Geen straf zonder schuld"").

2.       Guru sebagai Obyek Hukum
Perbuatan­perbuatannya dapat berupa :
 penganiayaan,  pengeroyokan, pembunuhan, penghinaan, pencemaran               nama baik, dsb








KASUS KASUS YANG DITANGANI

1.       Kasus Pidana:
a. Penganiayaan
b. Perjudian
c. Pencabulan siswa, berzina/selingkuh
d. Korupsi
e. Penggelapan
f.  Penipuan
g. KDRT, lalai menyebabkan mati/luka,dll

       2.     Kasus Perdata:
a. Perceraian
b. Pembagian Harto Gono gini
c. Perwalian anak
d. Hutang piutang
e. Gugatan Ganti Rugi
 f.  dll.
        3.    Kasus di PTUN
a. Pembatalan terhadap SK Pejabat TUN   (guru diberhentikan, ditunda kenaikan 
         pangkatnya)
b. Guru tidak menaikkan murid (Kepala Sekolah digugat)
d.      dll.

LKBH PGRI
( Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI )

1.       LKBH merupakan anak lembaga PGRI, yg didirikan pada tanggal 17 Juni 1999
2.       Tujuan :
a.   Memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan               pembangnan hukum nasional dan tuntutan  perkembaangan masyarakat.
b.  Menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran  hukum masyarakat terutama guru/anggota PGRI .
c.  Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama kepada guru/anggota PGRI yg memerlukannya. 
3. Kegiatan :
                a.   Memberikan Konsultasi Hukum (ybs. datang, telp)
                b.   Memberikan Penyuluhan Hukum
                c.   Memberikan Bantuan Hukum baik Litigasi maupun Non   Litigasi

Demikian semoga bermanfaat khususnya bagi para pendidik.

                               
§  Sapto Budoyo, S.H., M.H.
Ketua Biro Advokasi dan Perlindungan Hukum PGRI Provinsi Jawa Tengah ,
Tim Advokasi LKBH PGRI Pusat Jakarta
§  Hasil Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Pusat
§  Hasil Konferensi Kerja III PGRI Jawa Tengah
§  Sosialisasi Konferensi  Kerja  2012 PGRI Kota Pekalongan
§  Majalah Derap Guru


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu berguna bagiku......

Powered By Blogger

Ayo Gabung di Sini !!

Arsip Blog