SOSIALISASI HUKUM UNTUK GURU (Part 2)
Oleh Saiful Fallah, S.Pd
Masih berbicara mengenai hukum mengenai Guru,
maka penulis kembali melanjutkan tentang :
LKBH PGRI ( Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum PGRI)
Diera reformasi ini ada perkembangan masyarakat
yang memiliki kecenderungan memperkarakan tindakan guru dalam menjalankan
profesinya, yang dapat mengantarkan guru ke penjara dan mengancam status kepegawaiannya, yaitu melakukan
perbuatan pidana. Sehingga guru perlu memahami perbuatan hukum apa yang potensial
diperkarakan dalam lapangan hukum pidana, walaupun sesungguhnya guru memiliki otoritas akademik di dalam kelas untuk menegakkan disiplin
agar tercapai tujuan pembelajaran yang dilaksanakan.
Tetapi apabila guru
terpaksa harus diperkarakan memperoleh perlindungan hukum/bantuan hukum.
Sebagai Pendidik, guru berada pada posisi yang dilematis :
“antara tuntutan profesi dan perlakuan pihak lain (orangtua/masyarakat) “
Guru dituntut mampu meng-hantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan di sisi lain : Dalam menegakkan disiplin berhadapan dengan Undang-undang.
“antara tuntutan profesi dan perlakuan pihak lain (orangtua/masyarakat) “
Guru dituntut mampu meng-hantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan di sisi lain : Dalam menegakkan disiplin berhadapan dengan Undang-undang.
Begitu juga dalam hukum perdata guru juga sering diperkarakan baik di
dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kondisi ini
berdampak semakin sulitnya guru melaksanakan tugas kependidikan untuk
menegakkan kedisiplinan, terutama membina kepribadian anak dengan akhlak yang
terpuji.
Karena banyak guru yang tekena persoalan hokum
(semoga saja di Kota Pekalongan ini tidak ada),
maka :
1. Meminimalisir agar guru
tidak kena persoalan hukum yaitu dengan cara
melakukan sosialisasi/penyuluhan
2. Apabila terpaksa ada
yang kena persoalan hukum, memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan.
Perlu di ketahui HUKUM INDONESIA
HUKUM PUBLIK (
MENGATUR KEPENTINGAN UMUM)
HUKUM PRIVAT (
MENGATUR KEPENTINGAN PRIBADI)
Semuanya akan
mengacu pada PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TUN, PENGADILAN AGAMA.
Perlindungan Profesi Guru
- Dalam arti sempit, perlindungan profesi guru dapat diartikan sebagai perlindungan individual terhadap guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya.
2. Dalam arti luas,
Perlindungan profesi guru dapat disebut
"perlindungan fungsional", karena tujuannya adalah agar profesi guru
dapat dilaksanakan; difungsikan dengan sebaik baiknya.
Perlindungan hukum terhadap guru, dilihat dari sudut hukum pidana
(1) Guru sebagai “subyek”,
yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukannya sendiri dalam melaksanakan tugas profesinya;
(2) Guru sebagai “obyek/ korban”, yaitu perlindungan
guru atas tindakan orang lain.
Guru Sebagai Subyek
Dalam menjalankan tugas sebagai guru, dibatasi dengan UU, yaitu KUHP dan
UU Perlindungan anak
( UU No. 23 tahun 2002), dll.
Guru sebagai obyek
Dalam menjalankan tugasnya sebagai guru, guru
dilindungi oleh KUHP dan UU Sisdiknas (
ps. 40 d UU No 20 tahun 2003 ), UUGD., dll.
Pasal 39 UU No. 14/2005 tentang UUGD :
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan
profesi mencakup :
Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak
wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pcmbatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Alangkah
lebih baik jika :
UUGD dihayati secara mendalam untuk memunculkan kesadaran segenap insan pendidikan bahwa guru adalah pahlawan pembangun insan cendekia yang berhak mendapatkan perlindungan.
UUGD dihayati secara mendalam untuk memunculkan kesadaran segenap insan pendidikan bahwa guru adalah pahlawan pembangun insan cendekia yang berhak mendapatkan perlindungan.
1. Guru sebagai subyek
Guru di samping sesuai fungsinya dapat
memberikan penghargaan (reward) dan hukuman/sanksi, dalam hukum pidana, secara
formal tindakan guru dalam memberikan hukuman dapat dianggap atau merupakan
tindak pidana
a. Memberi hukuman ( antara lain : memukul; mencubit; menjewer; menyuruh berdiri
di muka kelas; mengurung dalam kamar kecil; push up, dsb.)
b. Memarahi atau memberi teguran/peringatan keras
kepada anak didik;
c. Memberi tugas-tugas yang dirasakan berat bagi
anak didik (antara lain : membersihkan ruangan kelas, kamar kecil, atau papan tulis dalam
hari-hari tertentu, menyuruh membawa sesuatu yang menyulitkan,menulis beberapa
kalimat dalam satu buku atau menyalin buku; harus les Guru
yang bersangkutan (jika tidak maka nilainya kurang), harus membeli buku/LKS dsb.);
Tindakan guru yang dapat dianggap tindak
pidana, antara lain:
Penganiayaan
Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (2) Jika perbuatannya mngakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. dst.
Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (2) Jika perbuatannya mngakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. dst.
Pasal 352 KUHP (1) Penganiayaan yang
tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama tigabulan.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Dst.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Dst.
Penganiayaan (mishandeling) menurut
yurisprudensi adalah : sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan
penderitaan, rasa sakit atau luka.
Penderitaan (Perasaan tidak enak), misalnya : mendorong orang terjun ke air sehingga basah, menyuruh orang berdiri dipanas terik matahari.
Rasa sakit , misalnya : mencubit, mendupak, memukul, menempeleng.
Luka, misalnya, mengiris, memotong, menusuk dll.
Penderitaan (Perasaan tidak enak), misalnya : mendorong orang terjun ke air sehingga basah, menyuruh orang berdiri dipanas terik matahari.
Rasa sakit , misalnya : mencubit, mendupak, memukul, menempeleng.
Luka, misalnya, mengiris, memotong, menusuk dll.
Penganiayaan menurut yurisprudensi:
·
Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak
(penderitaan), rasa sakit, atau luka.
·
Sengaja = tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
·
Perasaan
tidak enak = misalnya : mendorong orang
terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari dsb.
·
Rasa sakit
= misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dsb.
Penganiayaan
ringan (psl 352), adalah penganiayaan yang tidak : menjadikan sakit,
atau terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
K U H P :
•
Pasal 359
:
Barang siapa karena kealpaannya me-nyebabkn matinya orang
lain,diancam dg pidana penjara pling lama 5 th atau kurungan paling lama 1 th.
•
Pasal 360
:
Barang siapa krn kealpaannya
me-nybabkn orang lain mendapat luka2 berat, diancam dg pidna penjara paling lama 5 th atau
kurungn paling
lama 1 th.
UU
NO.23 Tahun 2002
•
Ps 54
Anak
didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru,
pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau
lembaga pendidikan lainnya.
•
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan
kekejaman, kekerasan
atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan
pidana penjara paling lama
3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak R.72.000.000,- (tujuh puluh juta)
(2) mengakibatkan luka berat
dipidana penjara paling
lama 5 th dan/atau 100.000.000,- (seratus juta) .
(3) mengakibatkan anak tersebut mati, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan (1),
(2), (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya.
Perbuatan tidak menyenangkan
Psl.
335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun .
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun .
ke-1 barang
siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu , dengan memakai
kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,
atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Ke-2 barang
siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman
pencemaran atau pencemaran tertulis
Penghinaan
Pasal
310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam,
karena pencemaran, dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
Pasal
315 KUHP
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang
tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan
lisan atau tulisan, maupun dimuka orang
itu sendiri dengan lisan atau perbuatan
, atau dengan surat yang dikirim atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu
Maksud Penghinaan :
·
Menghina =
menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. ( yang diserang merasa malu )
·
Penghinaan ada 4 macam :
ü Menista,
Menista dengan surat, Menfitnah, Penghinaan ringan, Mengadu secara menfitnah, Tuduhan secara menfitnah.
ü Penghinaan harus dilakukan dengan
dengan cara menuduh seseorang
telah melakukan perbuatan tertentu
dengan maksud agar tuduhannya tersiar.
ü Tindakan yang
dilakukan untuk membela kepentingan
umum, terpaksa untuk membela diri, tidak dapat dihukum.
Tindak pidana
1. Ada
Perbuatan yang dirumuskan dalam UU
2. Ada
Kesalahan
3. Dapat
mempertanggung jawabkan perbuatannya
Atau :
1. Ada Perbuatan
2. Kadaan yang menyertai perbuatan
3. Keadaan yang memberatkan perb.
4. Unsur melawan hukum ynag obyektif dan
subyektif.
Alasan
Penghapus Pidana
yang menghapuskan sifat melawan hukum:
yang menghapuskan sifat melawan hukum:
·
Alasan
Penghapus Pidana formal
·
Alasan
Penghapus Pidana Materiel
dua
asas yang sangat populer dan fundamental, yaitu:
1. asas "tidak adanya sifat melawan hukum
secara materiil"
2. asas "tidak adanya kesalahan sama
sekali" (dikenal dengan asas "Geen straf zonder
schuld"").
2. Guru sebagai Obyek Hukum
Perbuatanperbuatannya dapat berupa :
penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan,
penghinaan, pencemaran nama baik, dsb
KASUS KASUS YANG DITANGANI
1.
Kasus Pidana:
a. Penganiayaan
b. Perjudian
c. Pencabulan siswa, berzina/selingkuh
d. Korupsi
e. Penggelapan
f. Penipuan
g. KDRT, lalai menyebabkan mati/luka,dll
2. Kasus Perdata:
a. Perceraian
b. Pembagian Harto Gono gini
c. Perwalian anak
d. Hutang piutang
e.
Gugatan Ganti Rugi
f. dll.
3. Kasus di PTUN
a. Pembatalan terhadap SK
Pejabat TUN (guru diberhentikan, ditunda kenaikan
pangkatnya)
b. Guru tidak menaikkan murid (Kepala Sekolah digugat)
d.
dll.
LKBH
PGRI
( Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI )
( Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI )
1.
LKBH
merupakan anak lembaga PGRI, yg didirikan pada tanggal 17 Juni 1999
2.
Tujuan :
a. Memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan
pembangnan hukum nasional dan tuntutan perkembaangan
masyarakat.
b. Menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terutama guru/anggota PGRI .
c. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama kepada guru/anggota PGRI yg memerlukannya.
3.
Kegiatan :
a. Memberikan Konsultasi Hukum (ybs. datang,
telp)
b. Memberikan Penyuluhan Hukum
c. Memberikan Bantuan Hukum baik Litigasi
maupun Non Litigasi
Demikian semoga bermanfaat
khususnya bagi para pendidik.
§ Sapto Budoyo, S.H., M.H.
Ketua Biro Advokasi dan
Perlindungan Hukum PGRI Provinsi Jawa Tengah ,
Tim
Advokasi LKBH PGRI Pusat Jakarta
§ Hasil Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Pusat
§ Hasil Konferensi Kerja III PGRI Jawa Tengah
§ Sosialisasi Konferensi
Kerja 2012 PGRI Kota Pekalongan
§ Majalah Derap Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu berguna bagiku......