SMAN 3 PEKALONGAN
SMA N 3 Pekalongan merupakan salah satu sekolah di Pekalongan yang mempunyai disiplin yang tinggi. SMA 3 juga memberikan sanksi yang tegas bagi anak-anak yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah yaitu berupa point negatif. Adapun pereturannya sebagai berikut:
I. KEWAJIBAN UMUM
1. Semua siswa wajib menjaga nama baik sekolah
2. Semua siswa wajib menjaga dan meningkatkan 7K, yaitu:
a. Keamanan
b. Kebersihan
c. Ketertiban
d. Keindahan
e. Kekeluargaan
f. Kerindangan
g. Kesehatan lingkungan
3. Semua siswa wajib ikut menjaga keutuhan barang-barang milik sekolah.
II. LARANGAN UMUM
1. Siswa dilarang menimbulkan kerusakan atas barang-barang milik sekolah
2. Siswa dilarang membuat coretan-coretan, baik pada pakaian, buku perpustakaan, meubelair, dinding, atau menyinggung perasaan orang lain
3. Siswa dilarang:
a. Merokok dan membawa rokok
b. Minum minuman keras dan membawa minuman keras
c. Membawa obat-obatan terlarang
d. Membawa senjata tajam
e. Membawa bacaan atau benda-benda yang berbau porno
4. Siswa dilarang berkelahi atau menimbulkan sebab perkelahian
5. Siswa dilarang melakukan tindakan criminal
6. Selama KBM, siswa dilarang keluar dari halaman sekolah. Bila perlu keluar, harus minta izin Guru Piket
III. TERTIB BUSANA
1. Pakaian OSIS (dengan tanda Lokasi dan Nama) tanpa topi, dipakai hari:
a. Selasa
b. Rabu
c. Kamis
2. Pakaian OSIS lengkap dengan topi, dipakai pada hari:
a. Senin
b. Setiap tanggal 17
c. SEtiap mengikuti upacara bendera
3. Hari Jumat, siswa memakai pakaian pramuka
4. Haru Sabtu, siswa memakai pakaian batik
5. Yang dimaksud dengan “Pakaian OSIS Lengkap” adalah:
a. Topi OSIS
b. Baju putih dengan badge OSIS, papan nama dan lokasi sekolah, baju bagian bawah dimasukkan ke dalam celana
c. Celana atau rok OSIS warna abu-abu
d. Ikat pinggang warna hitam
e. Kaos kaki dengan warna putih.
f. Sepatu warna hitam
g. Atau berbusana muslimah sesuai dengan ketentuan
6. Siswa dilarang berambut gondrong
7. Siswa dilarang memakai perhiasan mencolok
8. Siswa dilarang memakai make-up yang mencolok
IV. TERTIB WAKTU
1. Pelajaran berlangsung sesuai dengan jadual
2. Sebelum bel pertama berbunyi, siswa harus sudah berada di dalam halaman sekolah
3. Siswa yang terlambat dating sebelum 10 menit, diperkenankan masuk kelas dengan membawa izin dari Guru Piket
4. Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit, diperkenankan masuk kelas, dengan membawa surat izin dari Kepala Sekolah
V. TERTIB KEGIATAN BELAJAR-MENGAJAR
1. Bila guru masuk kelas, siswa harus sudah siap untuk menerima pelajaran
2. BIla ada guru yang berhalangan hadir, petugas piket kelas harus segera melapor kepada Guru Piket, dan Guru Piket akan menunjuk guru lain untuk menunggui kelas tersebut
3. Selama kegiatan belajar-mengajar siswa harus aktif, tetapi tetap dalam keadaan tertib.
4. Selama kegiatan belajar-mengajar, siswa dilarang berbicara atau melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan belajar-mengajar.
VI. TERTIB UPACARA
1. Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera
2. Siswa yang karena kesehatannya tidak mengikuti upacara bendera, harus melapor kepada Guru Penanggung Jawab Upacara Bendera, kemudian menunggu di ruang UKS/perpustakaan
3. Siswa yang dalam keadaan sehat tetapi tidak mau mengikuti upacara bendera, mendapat sanksi sebagai berikut:
a. Diberi peringatan keras dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
b. Dikembalikan kepada orang tua untuk dibina selama 3 hari
c. Diberi nilai kurang pada mata pelajaran PPKn
VII. TERTIB PERGAULAN
1. Siswa harus bersikap sopan dan hormat kepada guru dan pegawai tata usaha
2. Siswa harus bersikap sopan terhadap sesame siswa
3. Siswa dilarang berbicara jorok atau bertingkah laku jorok
4. Pada waktu berlangsung KBM, sepeda motor yang keluar-masuk halaman harus dimatikan mesinnya
VIII. TERTIB ADMINISTRASI
1. Siswa diwajibkan tepat waktu dalam menyerahkan tugas-tugas sekolah
2. Kewajiban keuangan sekolah harus dilunasi paling lambat tanggal 10 pada tiap bulan berkenaan
3. Siswa dilarang menipu/memalsu tanda tangan
Dan bagi siswa yang melanggar aturan-aturan di atas akan diberikan sanksi aebagai berikut:
1. Hukuman atas pelanggaran, dilakukan secara bertahap, yaitu:
a. Teguran lisan 1 kali
b. Hukuman yang bersifat mendidik (misalnya mengepel lantai kelasnya sendiri)
c. Dikembalikan kepada orang tua untuk dibina di rumah
d. Dikeluarkan dari sekolah
2. Hukuman bagi siswa yang berkelahi adalah langsung dikeluarkan dari sekolah.
3. Siswa yang merusak fasilitas sekolah wajib mengganti
Peraturan tata tertib ini dilengkapi pula dengan aturan-aturan tidak tertulis yang diumumkan oleh kepala sekolah.
Oleh INTAN VIRA
XI IPA.2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu berguna bagiku......