Senin, 01 Juni 2009

ACUAN PENERIMAAN SISWA BARU


SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN

PENERIMAAN SISWA BARU TAHUN LALU



(INI TAHUN 2008 LHO PAK,. BU,....

MAS..., MBAK,...OM,...TANTE,...)


1. Syarat Pendaftaran
a. Telah tamat atau lulus dan memiliki ijazah SMP/SLTPLB/MTS/Program Paket B.
b. Telah lulus dengan memiliki STL/SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)
c. Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP/SLTPLB/MTS atau Daftar Ujian Nasional Program Paket B
d. Calon siswa berusia setingi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal Juli 2008

2. Prosedur Pendaftaran
a. Calon siswa atau orang tua siswa dating sendiri ke sekolah untuk mengambil formulir pendaftaran.
b. Kelengkapan pendaftaran dimasukkan ke dalam stopmap folio berwarna :
- Hijau : Untuk pendaftar putra yang melampirkan SKHU asli dari dalam kota
- Kuning : Untuk pendaftar putri yang melampirkan SKHU asli dari dalam kota
- Merah : Untuk pendaftar yang melampirkan SKHU asli dari luar kota

Dengan susunan sebagai berikut :
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditempeli foto
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) asli
- Foto copy SKHU
- Foto copy STTB atau Ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Piagam Kejuaran jika ada

3. Penentuan Peringkat
Penentuan peringkat calon siswa baru diperhitungkan berdasarkan penjumlahan Nilai Akhir Ujian Nasional dengn rumus sebagai berikut :

NA = 3A+B+C


Keterangan :
NA : Nilai Akhir
A : Rata-rata Nilai Ujian Nasional
B : Rata-rata Nilai Ujian Sekolah atau Madrasah
C : Bonus Prestasi

4. Perhitungan Bonus Prestasi
Bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi juara seperti dalam bidang akademik, olah raga, kesenian dapat diperhitungkan menambah jumlah nilai akhir pendaftaran dengan ketentuan :
a. Mendapat juara dalam kejuaraan internasional baik juara I, II, III dapat diterima langsung dengan catatan sesuai dengan kemampuan anak.
b. Mendapat juara I dalam kejuaraan tingkat nasional dapat diterima langsung dengan catatan sesuai dengan kemampuan siswa.
c. Juara II ; III tingkat nasional berturut-turut ditambah : 2,25 ; 2.00
d. Juara I ; II ; III tingkat provinsi berturut-turut ditambah : 1,75 ; 1,50 ; 1,25
e. Juara I ; II ; III tingkat Kab/Kota berturut-turut ditambah : 1,00 ; 0,75 ; 0,50
f. Juara I tingkat kecamatan berturut-turut ditambah : 0,25
g. Piagam juara dapat diperhitungkan, jika kejuaraan diselenggarakan oleh instansi atau induk olahraga yang berkompeten misalnya instansi pemerintah atauorganisasi profesi.
h. Semua jenis sertifikat atau piagam penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.
i. Jika calon peserta didik mempunyai lebih dari satu sertifikat atau piagam penghargaan, yang dapat diperhitungkan hanya satu yaitu prestasi yang tertinggi
j. Prestasi tersebut di atas dapat diakui sebagai penunjang nilai akhir dalam pendaftaran hanya untuk kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Juli 2006 s.d Juni 2008)




Pekalongan, Juni 2008
Kepala SMA Negeri 3 Pekalongan



Drs. Soeroso
NIP. 19640921 198803 1 007
TAHUN 2008
LUAR KOTA TERENDAH 32,96
DALAM KOTA TERENDAH 30,92

1 komentar:

Komentarmu berguna bagiku......

Powered By Blogger

Ayo Gabung di Sini !!

Arsip Blog